Minggu, 25 Maret 2012

DETASEMEN B PELOPOR

        Pada masa terbentuknya Satuan Brimob Polda Malut yang berawal dari kompi C Sat Brimob Polda Maluku. Satuan Brimob Polda Malut yang hingga kini sudah terbentuk 2 Batalyon Pelopor dan 1 Detasemen Gegana. Sejak Pengembangan dari Kompi menjadi Batalyon, Yon B Pelopor sampai saat belum memiliki Komandan Batalyon tetap, pada awal 2012 Yon B Pelopor berada dibawa pimpinan Kompol Yudhi Wiratama, S.Ik.  setelah beliau Mutasi menjadi Wakapolres Halsel, selanjtnya tongkat Komando beralih ke Pgs. Komandan Batakton B Pelopor AKP Rizki Fara Shandy, S. Ik

KAMI ADALAH APARAT BUKAN KEPARAT

       Prof. J.E. Sahetapy dalam catatannya pada newsletter Komisi Hukum Nasional (April 2010) menyatakan bahwa “adil dan ketidak adilan dari hukum, juga kuasa, tetapi juga ketidak berkuasanya hukum”, merujuk pada pendapat Prof. Algra (1979) yang mengatakan “…. recht en onrecht van dat recht, alsmede macht, maar ook onmacht van dat recht.” Berdasarkan hal tersebut, Prof. Sahetapy mengingatkan kembali bahwa keadilan hukum dapat berarti sebuah ketidak adilan dan kelemahan dalam pandangan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, realita dalam penegakan hukum seringkali mengabaikan rasa keadilan masyarakat mengingat secara tekstual (substansi hukum) lebih mensyaratkan pada adanya kepastian hukum.


           Selain itu, betapa beratnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum selama ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh Prof. J.E. Sahetapy yang menegaskan beberapa tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, yaitu faktor aparat penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta tingginya tuntutan masyarakat akan kesigapan, kejujuran, dan profesionalisme para penegak hukum.