Prof.
J.E. Sahetapy dalam catatannya pada newsletter Komisi Hukum Nasional (April
2010) menyatakan bahwa “adil dan ketidak adilan dari hukum, juga kuasa, tetapi
juga ketidak berkuasanya hukum”, merujuk pada pendapat Prof. Algra (1979) yang
mengatakan “…. recht en onrecht van dat recht, alsmede macht, maar ook onmacht
van dat recht.” Berdasarkan hal tersebut, Prof. Sahetapy mengingatkan kembali bahwa
keadilan hukum dapat berarti sebuah ketidak adilan dan kelemahan dalam pandangan
masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, realita dalam penegakan hukum
seringkali mengabaikan rasa keadilan masyarakat mengingat secara tekstual
(substansi hukum) lebih mensyaratkan pada adanya kepastian hukum.
Selain
itu, betapa beratnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam
menegakkan aturan hukum selama ini, sebagaimana yang dinyatakan oleh Prof. J.E.
Sahetapy yang menegaskan beberapa tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak
hukum, yaitu faktor aparat penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta
tingginya tuntutan masyarakat akan kesigapan, kejujuran, dan profesionalisme
para penegak hukum.
Bahkan
juga semakin gencar dan tajam suara-suara yang mengatakan, penegakan hukum
dewasa ini sudah sampai pada titik terendah, Masyarakat melihat dengan pesimis kondisi
penegakan hukum, sehingga Prof. Baharuddin Lopa pernah mengungkapkan “di mana
lagi kita akan mencari dan menemukan keadilan”. Hingga kini masih banyak
suara-suara pesimistik tentang eksisnya suatu sistem peradilan pidana yang
terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang merupakan sistem hukum di
negara kita.
Berkenaan
dengan itu, dalam sistem hukum di Indonesia, struktur adalah institusi dan
kelembagaan hukum yang terdiri dari Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim,
Lembaga Pemasyarakatan dan Pengacara yang saling terjalin dan saling
ketergantungan dalam proses pelaksanaan dan penegakan hukum.
Oleh
karena itu, struktur hukum akan berjalan dan mencapai hasil yang optimal sangat
bergantung pada pelaksananya yaitu aparatur hukum dimaksud. Polri sebagai
subsistem terdepan dari sistem hukum ini sudah barang tentu tidak henti-hentinya
mendapat sorotan, kritikan, dan hujatan manakala dalam melaksanakan tugas
dinilai oleh masyarakat tidak sesuai dengan keinginan dan harapannya, sehingga
dituntut adanya perubahan budaya hukum yang mengedepankan tindakan preemtif dan
preventif dari pada tindakan represif, Pertanyaannya sekarang, dijaman yang serba modern ini apakah masih ada dari kita yang mau mengorbankan jiwa dan raganya untuk mempertahankan keutuhan Negara ini??, atau apakah masih ada orang yang rela meninggalkan istrinya yang lagi hamil besar dan bertaruh nyawa di daerah konflik seprti Irian, Ambon, Aceh dsbg, atau para pemuda indonesia masih ada tidak yang siap untuk ditinggal lari oleh tunangannya karena tidak tahan ditinggal penugasan terus tiada kabar berita!!!!!!
sejauh ini berbagai usaha sudah kami jalankan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat umum, namun tetap saja masih ada yang beranggapan kalau polisi suka mencari-cari kesalahan masyarakat. hal ini memang pernah ada dipikiranku sewaktu saya duduk dibangku sekolah, pemahaman tentang tugas pokok kepolisian memang tidak saya miliki, sekarang saya bekerja di instansi ini dan menjalankan tugas pokok itu, bahkan dalam pelaksanaan tugasnya jauh lebih berat dari satuan-satuan lain dalam institusi POLRI.
Kita ini ada namun tiada, kita ini tiada namun ada" artinya disaat kita diperlukan oleh satuan lain maupun fungsi lain, kita senantiasa menjadi kekuatan yang diandalkan untuk membantu dan menyelesaikan tugas2, namun kita ini tiada manakala bicara kesejahteraan, perumahan, dana operasional sehingga harus mencari dengan berbagai cara... pantaskah ini ?? kita mati didaerah operasi namun hanya sebatas kata...turut berduka dan kami bangga akan kalian... meski tanah kelahiranmu tempat yang kotor namun tumbuhmu tetaplah suci.... TERATAI....(Bahan renungan...namun tetap tegarlah menghadapi ketidak pastian ini)
seperti itulah tugas yang saya emban sekarang, melihat dari semua itu pantaskah APARAT disebut KEPARAT????????
sejauh ini berbagai usaha sudah kami jalankan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat umum, namun tetap saja masih ada yang beranggapan kalau polisi suka mencari-cari kesalahan masyarakat. hal ini memang pernah ada dipikiranku sewaktu saya duduk dibangku sekolah, pemahaman tentang tugas pokok kepolisian memang tidak saya miliki, sekarang saya bekerja di instansi ini dan menjalankan tugas pokok itu, bahkan dalam pelaksanaan tugasnya jauh lebih berat dari satuan-satuan lain dalam institusi POLRI.
Kita ini ada namun tiada, kita ini tiada namun ada" artinya disaat kita diperlukan oleh satuan lain maupun fungsi lain, kita senantiasa menjadi kekuatan yang diandalkan untuk membantu dan menyelesaikan tugas2, namun kita ini tiada manakala bicara kesejahteraan, perumahan, dana operasional sehingga harus mencari dengan berbagai cara... pantaskah ini ?? kita mati didaerah operasi namun hanya sebatas kata...turut berduka dan kami bangga akan kalian... meski tanah kelahiranmu tempat yang kotor namun tumbuhmu tetaplah suci.... TERATAI....(Bahan renungan...namun tetap tegarlah menghadapi ketidak pastian ini)
seperti itulah tugas yang saya emban sekarang, melihat dari semua itu pantaskah APARAT disebut KEPARAT????????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar